Sabtu, 11 Mei 2019







PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI



 





LAPORAN
PENYUSUNAN DATA BASE
TAMAN KENDARAAN
DALAM WILAYAH
KAB. MUARO JAMBI


TAHUN 2018



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatu.

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T. yang telah memberikan nikmat iman dan kesehatan hingga dapat terselengaranya pelaksanaan penyusunan Data Base Taman Kendaraan Dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dapat terlaksana dengan baik sehingga nantinya mutu dari pelayanan Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi dapat senantiasa diselenggakan dengan cepat, tepat dan akurat.

Shalawat teriring salam dikhaturkan kepada junjungan kita Baginda Nabi Besar Muhammad S.A.W. yang menjadi suri tauladan sekaligus sebagai pembuka pintu gerbang terbukanya semua ilmu pengetahuan di muka bumi ini.

Terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Drs. M. NAZMAN EFFENDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi yang telah memberikan kepercaan kepada kami di lingkungan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor untuk melakukan pendataan taman kendaraan dalam wilayah kabupaten muaro jambi.

Selama beberapa tahun terakhir pendataan unit kendaraan dalam wilayah kabupaten muaro jambi merupakan suatu motivasi baru bagi kami selaku petugas pelayanan bidang jasa keselamatan untuk selalu melakukan perbaikan-perbaikan disektor data untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses data unit kendaraan yang akan dilakukan pengujian di dinas perhubungan kabupaten muaor jambi.

Kesalahan dan kehilapan selayaknya menjadi bagian dari fitrah manusia, maka dari itu kritik dan saran untuk penyempurnaan lebih lanjut, sangat berperan penting dalam penyusunan taman kendaraan dalam wilayah kabupaten muaro jambi ini dapat tersusun dengan baik dan benas. Demikian laporan ini kami disampaikan, terimakasih atas segala kesempatan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatu.



KETUA TIM PELAKSANA KEGIATAN,


AYATULLAH RK. ST
NIP. 19800909 201101 1 002



LAPORAN KEGIATAN

Program                    :    1.02.09.01.002. Peningkatan pelayanan angkutan
Kegiatan                   :    1.02.09.01.002.004 Pengumpulan dan analisis data base pelayanan jasa angkutan (Pengumpulan Data Base Kendaraan Angkutan Orang/Barang)
Capaian Program      :    Tersedianya Informasi dan Data Base  Kepada Masyarakat Pengguna Jalan
Input                        :    Sumber Dana APBD
Output                      :    Penyusunan Data Base Taman Kendaraan Dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi
Out Come                :    Data Base Unit Kendaraan dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Impact                      :    1.  Mempermudah masyarkat dalam mengakses data unit kendaraan yang akan uji.
                                      2.  Melihat dan menghitung Potensi kepadatan kendaraan dalam wilayah kabupaten muaro jambi.
Lokasi                      :    1.  Kecamatan Sekernan
                                      2.  Kecamatan Maro Sebo
                                      3.  Kecamatan Jambi Luar Kota
                                      4.  Kecamatan Taman Rajo
                                      5.  Kecamatan Mestong
                                      6.  Kecamatan Sungai Gelam
                                      7.  Kecamatan Kumpeh Ulu
                                      8.  Kecamatan Sungai Bahar
                                      9.  Kecamtan Bahar Utara
                                      10. Kecamatan Bahar Selatan
                                      11. Kecamatan Kumpeh




Adapun hasil survey dan pendataan unit taman kendaraan yang berdomisi dan menjadi wajib uji didalam wilayah kabupaten muaro jambi dapat kami laporkan Kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran adalah sebagai berikut :
1.      Jumlah Unit Kendaraan Wajib Uji dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi adalah sebanyak : 3.384 Unit Kendaraan.
2.      Jumlah Unit Kendaraan tersebut terdiri dari :
-          Kendaraan Perusahaan      :           551 Unit Kendaraan
-          Kendaraan Persero            :           2.833 Unit Kendaraan
3.      Jumlah Unit Kendaraan Perkecamatan dalam wilayah kabupaten muaro jambi adalah sebagai berikut :
-          Kecamatan Sekernan        :           610 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Maro Sebo      :           440 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Jaluko             :           432 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Mestong         :           342 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Sei. Gelam      :           416 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Kumpeh         :           400 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Kumpeh Ulu  :           64 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Sei. Bahar       :           654 Unit Kendaraan
-          Kecamatan B. Selatan       :           16 Unit Kendaraan
-          Kecamatan B. Utara         :           8 Unit Kendaraan
-          Kecamatan Taman Rajo    :           11 Unit Kendaraan

Kendala dan hambatan :
1.      Mobilisasi kurang memadai untuk menjangkau desa-desa yang tidak memiliki akses jalan yang baik.
2.      Unit Kendaraan tidak berada dilokasi (dalam wilayah kabupaten muaro jambi).
3.      Unit Kendaraan yang ada di perusahaan masih banyak yang berdomisili luar daerah luar provinsi.
4.      Unit Kendaraan di perusahaan yang ada sebagian armada angkutnya di outsourcing atau dipihak ketigakan, sehingga untuk mendata unit kendaraan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan berapat armada angkutan yang beroperasi di perusahaannya.

Hasil dari jumlah taman kendaraan Perusahaan dan persero, dan Perkecamatan sebagaimana tersebut diatas dapat kami sajikan dalam bentuk Hard Copy sebagaimana terlampir didalam laporan ini dan Soft Copy sebagai mana terdapat di Komputer Unit UPTD PKB dan dapat diakses melalui Blogger UPTPKBMAJMB.

Demikian laporan ini kami sampaikan, semoga hasil dari pendataan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

KETUA TIM PELAKSANA KEGIATAN,


AYATULLAH RK. ST
NIP. 19800909 201101 1 002






 


DATA TAMAN KENDARAAN TAHUN 2018.




Cek Kendaraan Anda secara berkala, Kenyamanan dalam berkendaraan merupakan kenikmatan yang tak ternilai harganya, pesan ini disampaikan oleh UPTPKB Muaro Jambi


POSKOTIS LEBARAN

KEGIATAN POSKO PENGAMANAN ARUS MUDIK LEBARAN DI KABUPATEN MUARO JAMBI OLEH SATUAN TNI, POLRI DAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI.


KEGIATAN INI BERLANGSUNG DARI TAHUN 2006 SAMPAI DENGAN SAAT INI.

Minggu, 02 Juli 2017

URAIAN JABATAN

1.    NAMA JABATAN                                   :   Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan.
2.    UNIT ORGANISASI                               :   Dinas Perhubungan Kab. Muaro Jambi
2.1  Eselon                                              :   IV.a
2.2  Letak Jabatan                                  :   Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan.
2.3  Nama Jabatan Atasan Langsung     :   Kepala Dinas Perhubungan.
2.4 Nama Jabatan Bawahan Langsung :   2.4.1. Kasubag Tata Usaha.

3.    RINGKASAN TUGAS
Memimpin Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  dalam menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor  serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Dinas Perhubungan.

4.    RINCIAN TUGAS
4.1. Merencanakan kegiatan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan lancar.
Tahapan :
a.    menginventarisir kebutuhan unit pengujian kendaraan       bermotor;
b.     memeriksa hasil kegiatan unit pengujian kendaraan bermotor  ;
c.     mengevaluasi hasil kegiatan unit pengujian kendaraan bermotor; dan
d.     menyusun jadwal kegiatan pertemuan atau rapat-rapat.
4.2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Tahapan :
a.     menganalisis tugas-tugas yang akan dibagikan;
b.     menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
c.     mengonsultasikan tugas-tugas yang akan dibagikan; dan
d.     menentukan target waktu penyelesaiannya.
4.3.   Membimbing bawahan berdasarkan tugas agar memahami tugasnya dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Tahapan :
a.     mengindentifikasikan tugas yang akan dibagikan;
b.     menjelaskan tugas yang akan dibagikan; dan
c.     mengonsultasikan permasalahan.
4.4.   Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Tahapan :
a.  mengidentifikasi jenis tugas yang diberikan;
b.  meneliti hasil kerja; dan
c.  memberikan masukan atas pelaksanaan pemeriksaan.
4.5.   Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan.
Tahapan :
a.  mengiventarisir kegiatan yang sudah terlaksana;
b.  menilai kualitas hasil capaian tugas; dan
c.  memberikan dorongan prestasi kerja yang dicapai.
4.6    Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  serta pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif lainnya.
Tahapan :
a.    mengendalikan kegiatan unit pengujian kendaraan bermotor .
4.7.   Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas.
Tahapan :
a.  menyiapkan bahan koordinasi;
b.  merumuskan dan memantapkan hasil koordinasi; dan
c.  melaporkan hasil koordinasi.
4.8    Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Tahapan :
a.  meminta laporan pelaksanaan kegiatan dari staf;
b.  mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c.  menyusun bahan hasil evaluasi dan melaporkan kepada kepala dinas.
4.9.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Tahapan :
a.  menyusun jenis perintah pimpinan; dan
b.  menerima jenis tugas yang diberikan oleh kepala dinas untuk melancarkan tujuan secara efektif.
4.10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Tahapan :
a.  mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dari staf lingkup Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  ;
b.  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan lingkup Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  ; dan
c.  Menyampaikan laporan kepada atasan.

5.    HASIL KERJA
5.1.   Rencana kerja tahunan;
5.2.   Laporan keuangan;
5.3.   Petunjuk kerja;
5.4.   Laporan program kerja kegiatan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor;
5.5.   Laporan evaluasi;
5.6.   Daftar inventaris asset;
5.7.   Bahan penyusunan lakip;
5.8.   Bahan penyunan sasaran kerja pegawai;
5.9.   Standar operasional prosedur;
5.10. Instrumen anjab lingkup Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  ;
5.11. Hasil evaluasi program kegiatan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
5.12. Tersusunnya laporan pelaksanaan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
6.    BAHAN KERJA
6.1.   Undang-Undang;
6.2.   Peraturan Pemerintah;
6.3.   Peraturan Presiden;
6.4.   Keputusan Presiden;
6.5.   Instruksi Presiden;
6.6.   Peraturan Menteri;
6.7.   Keputusan Menteri;
6.8.   Instruksi Menteri;
6.9.   Surat Edaran Menteri;
6.10. Peraturan Daerah;
6.11. Peraturan Gubernur/Bupati;
6.12. Keputusan Gubernur/Bupati;
6.13. Instruksi Gubernur/Bupati;
6.14. Surat Edaran Gubernur/Bupati; dan
6.15. Pengarahan dan petunjuk atasan.

7.    PERALATAN KERJA
7.1.  Alat perlengkapan kantor;
7.2.  Alat tulis kantor; dan
7.3.  Peraturan perundang-undangan.

8.    TANGGUNG JAWAB
8.1. Keakuratan laporan keuangan;
8.2. Kebenaran laporan program;
8.3. Menjamin kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan;
8.4. Ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
8.5. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien;
8.6. Terjaminnya kerahasiaan hasil kerja dan dokumen;
8.7. Bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
8.8. Kebenaran isi dan ketepatan waktu laporan.

9.    WEWENANG
9.1. Menegur bawahan yang dinilai tidak disiplin secara lisan maupun tulisan dan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
9.2. Memberi informasi atau menolaknya;
9.3. Membina dan menilai kinerja bawahan;
9.4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
9.5. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan; dan
9.6. Memberi saran kepada atasan.

10. HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
Nama Jabatan
Sifat Hubungan (dalam hal)
a. Internal
1.   Kepala Dinas Perhubungan
Petunjuk dan Pengarahan
2.   Para Kepala Bidang
Konsultatif
3.   Para Kasubbag/Kasubbid
Koordinasi dan Kolegial
b. Eksternal
1.   Para Kepala SKPD terkait
Koordinatif dan Konsultatif
2.   Para Kepala SKPD Kab
Koordinatif dan Konsultatif





11. KEADAAN TEMPAT KERJA
No
Aspek
Kondisi
11.1
Ruangan/Tempat Kerja
- Ruang kerja: 9 m2.
- Ruang tamu: 10 m2.
11.2
Sirkulasi udara dalam ruangan
Baik.

11.3
Sinar/Cahaya dalam ruangan
Baik (menggunakan lampu yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
11.4
Tingkat kebisingan
Rendah.
11.5
Suhu dalam ruangan
Baik (menggunakan pendingin ruangan/AC yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
11.6
Tata letak peralatan/mobiler
Meja : 1 unit; Ukuran : 160x75x75 cm; Model : meja biro kecil berlapis kaca 5 mm; Bahan : kayu kelas I atau kualitas setara; Warna : coklat atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna ruang kerja; Kelengkapan : writing set, almanak meja, bak surat bersusun, kotak memo, lembar disposisi.
Kursi : 1 unit; Ukuran : 50x50x45 cm; Model : biasa, sandaran, tangan dan dudukan beralas karet atau busa, dibungkus kain beludru; Bahan : rangka besi atau stainless steel; Warna : hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan meja kerja;
Kursi hadap : 2 unit; Kursi pakai tangan, sandaran rendah; sandaran dan dudukan beralas karet atau busa dibungkus imitalisir atau kain bludru warna hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna meja kerja.
Filing cabinet : 1 unit; Ukuran : 47x62x132 cm; Model : biasa (berlaci 4); Bahan : plat besi; Warna : light grey atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna ruangan.
11.7
Keleluasaan kerja
Baik; disesuaikan dengan ukuran ruangan kerja; 9 m2.

12. UPAYA FISIK
12.1. Dominan duduk pada waktu bekerja; dan
12.2. Berbicara pada waktu melakukan komunikasi dengan orang lain.

13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
Jenis Risiko/Bahaya
Tingkat Kejadian
Sering
Tidak Sering
13.1
Ada
-
V

14. SYARAT JABATAN
14.1
Pangkat/Gol.Ruang
Penata muda TK.I, III/b.
14.2
Pendidikan Formal
D.III diutamakan S-1.
14.3
Bidang/Jurusan Pendidikan
- Ilmu Administrasi Perkantoran.
- Ilmu Pemerintahan.
- Ilmu Hukum.
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Sosial.
- Ilmu Teknik Mesin
14.4
Pelatihan
- PIM-IV.
- Manajemen Kebijakan Publik.
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Pengelolaan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
14.5
Pengalaman Kerja
-
14.6
Kondisi Fisik dan Mental
Sehat Jasmani dan Rohani.
14.7
Jenis Kelamin
Laki-laki/Perempuan.
14.8
Bakat yang perlu dimiliki
(G) :   Kemampuan untuk memahami instruksi dan prinsip yang mendasari, dan mampu menyusun alasan/membuat pertimbangan.
(V)  :   Kemampuan untuk memahami kata-kata dan menggunakan secara efektif, berbicara dan menulis.
14.9
Temperamen
D (DCP)     :   Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
P (DEPL)   :   Mampu menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
14.10
Minat Kerja yang dimiliki
1b  : Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data.
3a  : Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat rutin, konkret dan teratur.
14.11
Lain-lain
- Memiliki penilaian kinerja yang baik.


BUPATI MUARO JAMBI,

                  dto

                                                                  BURHANUDDIN MAHIR








                                                                              





URAIAN JABATAN

1.    NAMA JABATAN                                   :   Kasubag Tata Usaha
2.    UNIT ORGANISASI                               :   Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
2.1  Eselon                                              :   IV.b
2.2  Letak Jabatan                                  :   Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
2.3  Nama Jabatan Atasan Langsung     :   Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
2.4 Nama Jabatan Bawahan Langsung :   2.4.1.  Pengadministrasi Umum;
2.4.3. Pengolah Data Evaluasi  dan Pelaporan;
2.4.4.  Pengelola Barang Inventaris; dan
2.4.5.  Penguji Kendaraan Bermotor.

3.    RINGKASAN TUGAS
Memimpin Subbagian Tata Usaha dalam menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tata usaha  serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.

4.    RINCIAN TUGAS
4.1.   Merencanakan kegiatan Subbagian Tata Usaha pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan lancar.
Tahapan :
a.     menginventarisir kebutuhan tata usaha;
b.     memeriksa hasil kegiatan tata usaha;
c.     mengevaluasi hasil kegiatan tata usaha; dan
d.     menyusun jadwal kegiatan pertemuan atau rapat-rapat.
4.2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Tahapan :
a.     menganalisis tugas-tugas yang akan dibagikan;
b.     menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
c.     mengonsultasikan tugas-tugas yang akan dibagikan; dan
d.     menentukan target waktu penyelesaiannya.
4.3.   Membimbing bawahan berdasarkan tugas agar memahami tugasnya dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Tahapan :
a.     mengindentifikasikan tugas yang akan dibagikan;
b.     menjelaskan tugas yang akan dibagikan; dan
c.     mengonsultasikan permasalahan.
4.4.   Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Tahapan :
a.  mengidentifikasi jenis tugas yang diberikan;
b.  meneliti hasil kerja; dan
c.  memberikan masukan atas pelaksanaan pemeriksaan.

4.5.   Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan.
Tahapan :
a.  mengiventarisir kegiatan yang sudah terlaksana;
b.  menilai kualitas hasil capaian tugas; dan
c.  memberikan dorongan prestasi kerja yang dicapai.
4.6    Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi di Subbagian Tata Usaha serta pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif lainnya.
Tahapan :
a.    mengendalikan kegiatan tata usaha; dan
b.   mengendalikan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi.
4.7.   Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas.
Tahapan :
a.  menyiapkan bahan koordinasi;
b.  merumuskan dan memantapkan hasil koordinasi; dan
c.  melaporkan hasil koordinasi.
4.8    Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha.
Tahapan :
a.  meminta laporan pelaksanaan kegiatan dari staf;
b.  mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c.  menyusun bahan hasil evaluasi dan melaporkan kepada kepala unit.
4.9.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Tahapan :
a.  menyusun jenis perintah pimpinan; dan
b.  menerima jenis tugas yang diberikan oleh kepala unit untuk melancarkan tujuan secara efektif.
4.10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Tahapan :
a.  mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dari staf lingkup Subbagian Tata Usaha;
b.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha; dan
c.  menyampaikan laporan kepada atasan.

5.    HASIL KERJA
5.1.   Rencana kerja tahunan;
5.2.   Laporan keuangan;
5.3.   Petunjuk kerja;
5.4.   Laporan program kerja kegiatan Subbagian Tata Usaha;
5.5.   Laporan evaluasi;
5.6.   Daftar inventaris asset;
5.7.   Bahan penyusunan lakip;
5.8.   Bahan penyunan sasaran kerja pegawai;
5.9.   Standar operasional prosedur;
5.10. Instrumen anjab lingkup Subbagian Tata Usaha;
5.11. Hasil evaluasi program kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
5.12. Tersusunnya laporan pelaksanaan Subbagian Tata Usaha.


6.    BAHAN KERJA
6.1.   Undang-Undang;
6.2.   Peraturan Pemerintah;
6.3.   Peraturan Presiden;
6.4.   Keputusan Presiden;
6.5.   Instruksi Presiden;
6.6.   Peraturan Menteri;
6.7.   Keputusan Menteri;
6.8.   Instruksi Menteri;
6.9.   Surat Edaran Menteri;
6.10. Peraturan Daerah;
6.11. Peraturan Gubernur/Bupati;
6.12. Keputusan Gubernur/Bupati;
6.13. Instruksi Gubernur/Bupati;
6.14. Surat Edaran Gubernur/Bupati; dan
6.15. Pengarahan dan petunjuk atasan.

7.    PERALATAN KERJA
7.1.  Alat perlengkapan kantor;
7.2.  Alat tulis kantor; dan
7.3.  Peraturan perundang-undangan.

8.    TANGGUNG JAWAB
8.1. Keakuratan laporan keuangan;
8.2. Kebenaran laporan program;
8.3. Menjamin kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan;
8.4. Ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
8.5. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien;
8.6. Terjaminnya kerahasiaan hasil kerja dan dokumen;
8.7. Bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
8.8. Kebenaran isi dan ketepatan waktu laporan.

9.    WEWENANG
9.1. Menegur bawahan yang dinilai tidak disiplin secara lisan maupun tulisan dan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.2. Memberi informasi atau menolaknya;
9.3. Membina dan menilai kinerja bawahan;
9.4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
9.5. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan; dan
9.6. Memberi saran kepada atasan.

10. HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
Nama Jabatan
Sifat Hubungan (dalam hal)
a. Internal
1.   Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
Petunjuk dan Pengarahan
2.   Para Kasubbag/ Kasubbid
Koordinasi dan Kolegial
b. Eksternal
1.   Para Kepala SKPD terkait
Koordinatif dan Konsultatif
2.   Para Kepala SKPD Kab
Koordinatif dan Konsultatif




11. KEADAAN TEMPAT KERJA
No
Aspek
Kondisi
11.1
Ruangan/Tempat Kerja
- Ruang kerja: 9 m2.
- Ruang tamu: 10 m2.
11.2
Sirkulasi udara dalam ruangan
Baik.

11.3
Sinar/Cahaya dalam ruangan
Baik (menggunakan lampu yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
11.4
Tingkat kebisingan
Rendah.
11.5
Suhu dalam ruangan
Baik (menggunakan pendingin ruangan/AC yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
11.6
Tata letak peralatan/mobiler
Meja : 1 unit; Ukuran : 160x75x75 cm; Model : meja biro kecil berlapis kaca 5 mm; Bahan : kayu kelas I atau kualitas setara; Warna : coklat atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna ruang kerja; Kelengkapan : writing set, almanak meja, bak surat bersusun, kotak memo, lembar disposisi.
Kursi : 1 unit; Ukuran : 50x50x45 cm; Model : biasa, sandaran, tangan dan dudukan beralas karet atau busa, dibungkus kain beludru; Bahan : rangka besi atau stainless steel; Warna : hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan meja kerja;
Kursi hadap : 2 unit; Kursi pakai tangan, sandaran rendah; sandaran dan dudukan beralas karet atau busa dibungkus imitalisir atau kain bludru warna hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna meja kerja.
Filing cabinet : 1 unit; Ukuran : 47x62x132 cm; Model : biasa (berlaci 4); Bahan : plat besi; Warna : light grey atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna ruangan.
11.7
Keleluasaan kerja
Baik; disesuaikan dengan ukuran ruangan kerja; 9 m2.

12. UPAYA FISIK
12.1. Dominan duduk pada waktu bekerja; dan
12.2. Berbicara pada waktu melakukan komunikasi dengan orang lain.

13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
Jenis Risiko/Bahaya
Tingkat Kejadian
Sering
Tidak Sering
13.1
Ada
-
V






14. SYARAT JABATAN
14.1
Pangkat/Gol.Ruang
Penata muda TK.I, III/a.
14.2
Pendidikan Formal
D.III diutamakan S-1.
14.3
Bidang/Jurusan Pendidikan
- Ilmu Administrasi Perkantoran.
- Ilmu Pemerintahan.
- Ilmu Hukum.
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Sosial.
14.4
Pelatihan
- PIM-IV.
- Manajemen Kebijakan Publik.
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
14.5
Pengalaman Kerja
-
14.6
Kondisi Fisik dan Mental
Sehat Jasmani dan Rohani.
14.7
Jenis Kelamin
Laki-laki/Perempuan.
14.8
Bakat yang perlu dimiliki
(G) :   Kemampuan untuk memahami instruksi dan prinsip yang mendasari, dan mampu menyusun alasan/membuat pertimbangan.
(V)  :   Kemampuan untuk memahami kata-kata dan menggunakan secara efektif, berbicara dan menulis.
14.9
Temperamen
D (DCP)     :   Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
P (DEPL)   :   Mampu menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
14.10
Minat Kerja yang dimiliki
1b  : Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data.
3a  : Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat rutin, konkret dan teratur.
14.11
Lain-lain
- Memiliki penilaian kinerja yang baik.


BUPATI MUARO JAMBI,



                                                                    BURHANUDDIN MAHIR








URAIAN JABATAN

1. NAMA JABATAN
:
Pengadministrasi Umum

2.  UNIT ORGANISASI
:
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi

2.1. Eselon
:
-

2.2. Letak Jabatan
:
Subbag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  

2.3. Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  (eselon IV/b)

2.4. Nama Jabatan Bawahan Langsung

:
-

3. RINGKASAN TUGAS
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendukung kelancaran tugas pokok Subbag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.


4. RINCIAN TUGAS
4.1. Menerima, mencatat dan memberi lembar disposisi surat masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Tahapan :
a.    menyiapkan buku agenda untuk bahan pencatatan; dan
b.   menjaga dan memelihara buku pencatatan.
4.2. Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan  yang belaku.
       Tahapan ;
a.    mengindentifikasi surat masuk;
b.   membuat kendali surat masuk; dan
c.    meminta petunjuk atasan.
4.3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya.
       Tahapan ;
a.    menginventarisir surat atau dokumen; dan
b.   menyimpan dan memelihara surat atau dokumen.
4.4.  Mengelompokkan surat atau dokumen aktif dan in aktif sesuai  peraturan perundang-undangan  yang belaku.
       Tahapan ;
a.    menginventarisir surat atau dokumen yang aktif; dan
b.   menginventarisir surat atau dokumen in aktif.
4.5.  Mendokumentasikan surat sesuai ketentuan yang berlaku.
       Tahapan ;
a.    menentukan surat atau dokumen yang akan di filekan;
b.   mengambil berkas atau tempat yang akan digunakan; dan
c.    melaksanakan proses pendokumentasian.
4.6.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
       Tahapan ;
a.    menyusun laporan; dan
b.   mendiskusikan laporan.



4.7.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
       Tahapan ;
a.    menerima perintah atasan;
b.   melaksanakan perintah; dan
c.    melaporkan hasil perintah.

5.   HASIL KERJA
5.1.  Data dan informasi; dan
5.2.  Hasil olahan data.

6.   BAHAN KERJA
6.1.  Form pengumpulan data; dan
6.2. Petunjuk dan pengarahan atasan. 

7.  PERALATAN KERJA
7.1. Alat perlengkapan kantor; dan
7.2. Alat Tulis Kantor.

8.  TANGGUNG JAWAB
8.1. Keberhasilan pelaksanaan tugas; dan
8.2. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.

9. WEWENANG
9.1. Memberi saran kepada atasan.

10. HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
Nama Jabatan
Sifat Hubungan (dalam hal)
-   Internal
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
Petunjuk dan Pengarahan

11. LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Kondisi
11.1
Ruangan/Tempat Kerja
Didalam dan diluar ruangan.
11.2.
Suhu
Sejuk.
11.3.
Udara
Cukup.
11.4.
Keadaan Ruangan
Baik.
11.5.
Letak
Baik.
11.6.
Tempat Kerja
Baik.
11.7.
Penerangan
Terang.
11.8.
Suara
Tenang.

12. UPAYA FISIK
12.1. Dominan duduk pada waktu bekerja;
12.2. Berdiri dan berjalan pada saat pengumpulan data.

13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
Jenis Risiko/Bahaya
Tingkat Kejadian
Sering
Tidak Sering
13.1
Ada
-
V



14. SYARAT JABATAN
14.1
Pendidikan Formal
SLTA
14.2
Pelatihan
-  Administrasi Perkantoran. 
-  Manajemen Perkantoran.  
14.3
Bakat yang perlu dimiliki
F  : Kemampuan  menggerakan jari   secara cepat, cermat dan tepat.
O  : Kemampuan untuk mengetahui   adanya perbedaan huruf dan   angka/ketelitian.
14.4
Temperamen
P (DEPL) : Mampu menyesuaikan diri   dalam berhubungan   dengan         orang lain   lebih dari hanya   penerimaan dan   pemberian    instruksi.
14.5
Minat Kerja yang dimiliki
1b : Pilihan melakukan kegiatan  yang  berhubungan  dengan komunikasi    data.
3a  : Kegiatan  yang bersifat rutin,  konkrit dan teratur

BUPATI MUARO JAMBI,

                   dto

                                                                  BURHANUDDIN MAHIR





























URAIAN JABATAN

1.  NAMA JABATAN
:
Pengolah Data Evaluasi  dan Pelaporan
2.  UNIT ORGANISASI
:
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi
2.1. Eselon
:
-
2.2. Letak Jabatan
:
Subbag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
2.3. Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (eselon IV.b)
2.4. Nama Jabatan Bawahan Langsung

:
-
3.  RINGKASAN TUGAS

Menerima dan mengolah data evaluasi  dan pelaporan yang dilengkapi data hasil laporan responden sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku  untuk memperoleh kegiatan program kerja guna mendukung kelancaran tugas pokok Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.


4.   RINCIAN TUGAS
4.1.Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui macam, me­tode dan teknik dalam mengolah data evaluasi  dan pelaporan.
Tahapan ;
a.    mempelajari pedoman yang mengatur tentang data evaluasi  dan pelaporan agar  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.   mempelajari petunjuk, metode dan teknik  pengolahan data evaluasi  dan pelaporan agar tetap memproses lebih  lanjut.
4.2.Mengumpulkan dan memeriksa data evaluasi  dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data yang tersedia.
Tahapan ;
a.    mengumpulkan data evaluasi  dan pelaporan sebagai  bahan  melaksanakan kegiatan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur;
b.   memeriksa data evaluasi  dan pelaporan sebagai  bahan  melaksanakan kegiatan sesuai dengan  prosedurnya; dan
c.    meminta petunjuk atasan.
4.3.Menganalisis data evaluasi  dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk.
Tahapan ;
a.    menganalisa data evaluasi  dan pelaporan agar sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.   menganalisa  hasil informasi dan volume kegiatan; dan
c.    melaporkan kepada atasan apabila terjadi sesuatu terhadap pengolahan data evaluasi  dan pelaporan.
4.4.Menyusun rekapitulasi data evaluasi  dan pelaporan berdasarkan jenis data yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis data yang akan diolah.
Tahapan ;
a.    menyusun rekapitulasi  data evaluasi  dan pelaporan sesuai dengan prosedur;
b.   menyusun data bidang teknis sesuai klasifikasinya; dan
c.    melaporkan kepada atasan hasil rekapitulasi.
4.5.Mencatat perkembangan dan permasalahan data evaluasi  dan pelaporan secara periodik sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya.
Tahapan ;
a.    mencatat perkembangan  data evaluasi  dan pelaporan;
b.   mencatat permasalahan yang ada pada data evaluasi  dan pelaporan setiap perodik; dan
c.    memgambil  langkah-langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.
4.6.Mengolah dan menyajikan data evaluasi  dan pelaporan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut.
Tahapan ;
a.    mengolah data evaluasi  dan pelaporan sebagai bahan untuk proses lebih lanjut; dan
b.   menyajikan data evaluasi  dan pelaporan dalam bentuk yang telah ditetapkan.
4.7.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Tahapan ;
a.    menyusun laporan; dan
b.   mendiskusikan laporan.
4.8.Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Tahapan ;
a.    menerima perintah atasan;
b.   melaksanakan perintah; dan
c.    melaporkan hasil perintah.

5.   HASIL KERJA
5.1.  Data dan informasi; dan
5.2.  Hasil olahan data.

6.   BAHAN KERJA
6.1.Form pengumpulan data; dan
6.2.Petunjuk dan pengarahan atasan.

7.   PERALATAN KERJA
7.1.  Alat perlengkapan kantor; dan
7.2.  Alat tulis kantor.

8.  TANGGUNG JAWAB

8.1. Keberhasilan pelaksanaan tugas; dan

8.2. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.



9. WEWENANG
9.1. Memberi saran kepada atasan.


10.   HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
Nama Jabatan
Sifat Hubungan (dalam hal)
-   Internal
    Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
Petunjuk dan Pengarahan

11. LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Kondisi
11.1
Ruangan/Tempat Kerja
Didalam dan diluar ruangan.
11.2.
Suhu
Sejuk.
11.3.
Udara
Cukup.
11.4.
Keadaan Ruangan
Kurang Baik.

11.5.
Letak
Baik.
11.6.
Tempat Kerja
Kurang Baik.
11.7.
Penerangan
Terang.
11.8.
Suara
Tenang.

12. UPAYA FISIK
12.1. Dominan duduk pada waktu bekerja;
12.2. Berdiri dan berjalan pada saat pengumpulan data.

13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
Jenis Risiko/Bahaya
Tingkat Kejadian
Sering
Tidak Sering
13.1
Ada
-
V

14.   SYARAT JABATAN
14.1
Pendidikan Formal
SLTA  
14.2
Pelatihan
-  Administrasi Perkantoran. 
-  Manajemen Perkantoran.  
14.3
Bakat yang perlu dimiliki
F  : Kemampuan  menggerakan jari   secara cepat, cermat dan tepat.
O  : Kemampuan untuk mengetahui   adanya perbedaan huruf dan   angka/ketelitian.
14.4
Temperamen
P (DEPL) : Mampu menyesuaikan diri   dalam berhubungan dengan   orang lain lebih dari hanya   penerimaan dan pemberian   instruksi.
14.5
Minat Kerja yang dimiliki
1b : Pilihan melakukan kegiatan  yang  berhubungan  dengan komunikasi data.
3a  : Kegiatan  yang bersifat rutin,  konkrit dan teratur

BUPATI MUARO JAMBI,

                  dto

                                                                  BURHANUDDIN MAHIR



URAIAN JABATAN

1. NAMA JABATAN
:
Pengelola Barang Inventaris

2. UNIT ORGANISASI
:
Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi

2.1. Eselon
:
-

2.2. Letak Jabatan
:
Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  

2.3.  Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  (eselon IV/b)

2.4.  Nama Jabatan Bawahan Langsung
:
-


3. RINGKASAN TUGAS
Mengelola barang inventaris dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.





4.   RINCIAN TUGAS
4.1. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan barang inventaris sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
       Tahapan ;
a.    menyusun program kerja  pengelolaan barang inventaris; dan
b.    menyusun bahan dan alat perlengkapan pengelolaan barang inventaris.
4.2. Memantau pengelolaan barang inventaris sesuai dengan bidang tugasnya agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal.
       Tahapan ;
a.    memantau pengelolaan barang inventaris agar sesuai dengan rencana  awal;
b.   menginventarisir  pengelolaan barang inventaris sesuai klasifikasinya; dan
c.    meminta petunjuk atasan.
4.3. Mengendalikan program kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
       Tahapan ;
a.    mengendalikam program kerja  sesuai dengan prosedur; dan
b.   mengendalikan  program kerja agar tidak terjadi penyimpangan.
4.4. Mengkoordinasikan dengan bidang-bidang dalam pelaksaaannya agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil  yang optimal.
       Tahapan ;
a.    meyiapkan bahan koordinasi; dan
b.   menginventarisir  permasalahan  sesuai dengan prioritas.





4.5. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya.
      Tahapan ;
a.    menyusun  bahan untuk evaluasi;
b.   menyusun laporan hasil evauasi; dan
c.    melaksanakan proses pengarsipan.
4.6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
       Tahapan ;
a.    menyusun laporan; dan
b.   mendiskusikan laporan.
4.7.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
       Tahapan ;
a.    menerima perintah atasan;
b.   melaksanakan perintah; dan
c.    melaporkan hasil perintah.

5.   HASIL KERJA
5.1.  Data dan informasi; dan
5.2.  Hasil olahan data.

6.  BAHAN KERJA
6.1.  Form pengumpulan data; dan
6.2.  Petunjuk dan pengarahan atasan. 


7. PERALATAN KERJA
7.1. Alat perlengkapan kantor; dan
7.2. Alat tulis kantor.

8.  TANGGUNG JAWAB
8.1. Keberhasilan pelaksanaan tugas; dan
8.2. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.

9.  WEWENANG
9.1. Memberi saran kepada atasan.

10. HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
Nama Jabatan
Sifat Hubungan (dalam hal)
-   Internal
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  
Petunjuk dan Pengarahan


11. LINGKUNGAN KERJA
No
Aspek
Kondisi
11.1
Ruangan/Tempat Kerja
Didalam dan diluar ruangan.
11.2.
Suhu
Sejuk.
11.3.
Udara
Cukup.
11.4.
Keadaan Ruangan
Baik.
11.5.
Letak
Baik.
11.6.
Tempat Kerja
Baik.
11.7.
Penerangan
Terang.
11.8.
Suara
Tenang.


12. UPAYA FISIK
12.1. Dominan duduk pada waktu bekerja; dan
12.2. Berdiri dan berjalan pada saat pengumpulan data.




13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
Jenis Risiko/Bahaya
Tingkat Kejadian
Sering
Tidak Sering
13.1
Ada
-
V


14. SYARAT JABATAN
14.1
Pendidikan Formal
SLTA.
14.2
Pelatihan
-  Manajemen perkantoran.
-  Administrasi Perkantoran. 
-  Manajemen Data Base.  
-  Administrasi Pengelolaan data kepegawaian.
14.3
Bakat yang perlu dimiliki
F  : Kemampuan  menggerakan jari   secara cepat, cermat dan tepat.
O  : Kemampuan untuk mengetahui   adanya perbedaan huruf dan   angka/ketelitian.
14.4
Temperamen
P (DEPL) : Mampu menyesuaikan diri   dalam berhubungan   dengan         orang lain   lebih dari hanya   penerimaan dan   pemberian    instruksi.
14.5
Minat Kerja yang dimiliki
1b : Pilihan melakukan kegiatan  yang  berhubungan  dengan komunikasi    data.
3a  : Kegiatan  yang bersifat rutin,  konkrit dan teratur


BUPATI MUARO JAMBI,

dto 

                                               BURHANUDDIN MAHIR


PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI   LAPORAN PENYUSUNAN DATA BASE TAMAN KENDARAAN ...