URAIAN JABATAN
1.
NAMA
JABATAN : Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas
Perhubungan.
2.
UNIT
ORGANISASI : Dinas Perhubungan Kab. Muaro Jambi
2.1
Eselon :
IV.a
2.2
Letak Jabatan : Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.
2.3
Nama Jabatan Atasan Langsung : Kepala Dinas Perhubungan.
2.4
Nama Jabatan Bawahan Langsung : 2.4.1.
Kasubag Tata Usaha.
3.
RINGKASAN TUGAS
Memimpin Unit Pengujian Kendaraan Bermotor dalam menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk
teknis pelaksanaan kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Dinas Perhubungan.
4.
RINCIAN TUGAS
4.1. Merencanakan kegiatan Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
kegiatan berjalan
dengan lancar.
Tahapan :
a.
menginventarisir kebutuhan
unit pengujian
kendaraan bermotor;
b.
memeriksa hasil kegiatan unit pengujian kendaraan bermotor ;
c.
mengevaluasi hasil kegiatan unit pengujian kendaraan bermotor; dan
d.
menyusun jadwal kegiatan pertemuan atau rapat-rapat.
4.2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Tahapan :
a.
menganalisis tugas-tugas yang akan dibagikan;
b.
menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
c.
mengonsultasikan tugas-tugas yang akan dibagikan; dan
d.
menentukan target waktu penyelesaiannya.
4.3. Membimbing bawahan berdasarkan tugas
agar memahami tugasnya dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Tahapan :
a.
mengindentifikasikan tugas yang akan dibagikan;
b.
menjelaskan tugas yang akan dibagikan; dan
c.
mengonsultasikan permasalahan.
4.4. Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan
bawahan secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan
yang terjadi.
Tahapan :
a.
mengidentifikasi jenis tugas yang diberikan;
b.
meneliti hasil kerja; dan
c.
memberikan masukan atas pelaksanaan pemeriksaan.
4.5. Membina dan memotivasi bawahan secara
berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan.
Tahapan :
a.
mengiventarisir kegiatan yang sudah terlaksana;
b.
menilai kualitas hasil capaian tugas; dan
c.
memberikan dorongan prestasi kerja yang dicapai.
4.6 Mengendalikan penerapan bahan pembinaan
dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka
tertib administrasi di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor serta pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif lainnya.
Tahapan :
a.
mengendalikan
kegiatan unit
pengujian kendaraan bermotor .
4.7. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas.
Tahapan :
a.
menyiapkan bahan koordinasi;
b.
merumuskan dan memantapkan hasil koordinasi; dan
c.
melaporkan hasil koordinasi.
4.8 Mengevaluasi pelaksanaan program
kegiatan lingkup Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Tahapan :
a.
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dari staf;
b.
mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
menyusun bahan hasil evaluasi dan melaporkan kepada kepala dinas.
4.9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Tahapan :
a.
menyusun jenis perintah pimpinan; dan
b.
menerima jenis tugas yang diberikan oleh kepala dinas untuk melancarkan tujuan secara efektif.
4.10. Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Tahapan :
a.
mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dari staf
lingkup Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor ;
b.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan lingkup Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor ; dan
c.
Menyampaikan laporan kepada atasan.
5.
HASIL KERJA
5.1. Rencana kerja tahunan;
5.2. Laporan keuangan;
5.3. Petunjuk kerja;
5.4. Laporan program kerja kegiatan Unit Pengujian
Kendaraan Bermotor;
5.5. Laporan evaluasi;
5.6. Daftar inventaris asset;
5.7. Bahan penyusunan lakip;
5.8. Bahan penyunan sasaran kerja pegawai;
5.9. Standar operasional prosedur;
5.10. Instrumen anjab lingkup Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor ;
5.11. Hasil evaluasi program kegiatan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
5.12. Tersusunnya laporan pelaksanaan Unit Pengujian
Kendaraan Bermotor.
6.
BAHAN KERJA
6.1. Undang-Undang;
6.2. Peraturan Pemerintah;
6.3. Peraturan Presiden;
6.4. Keputusan Presiden;
6.5. Instruksi Presiden;
6.6. Peraturan Menteri;
6.7. Keputusan Menteri;
6.8. Instruksi Menteri;
6.9. Surat Edaran Menteri;
6.10. Peraturan Daerah;
6.11. Peraturan Gubernur/Bupati;
6.12. Keputusan Gubernur/Bupati;
6.13. Instruksi Gubernur/Bupati;
6.14. Surat Edaran Gubernur/Bupati;
dan
6.15. Pengarahan dan petunjuk atasan.
7.
PERALATAN KERJA
7.1.
Alat perlengkapan kantor;
7.2.
Alat tulis kantor; dan
7.3.
Peraturan perundang-undangan.
8.
TANGGUNG JAWAB
8.1. Keakuratan laporan
keuangan;
8.2. Kebenaran laporan
program;
8.3. Menjamin kesesuaian
pelaksanaan dengan rencana kegiatan;
8.4. Ketepatan dan
kelancaran pelaksanaan tugas;
8.5. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan
kantor secara efektif dan efisien;
8.6. Terjaminnya kerahasiaan
hasil kerja dan dokumen;
8.7. Bimbingan dan
pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
8.8. Kebenaran isi
dan ketepatan waktu laporan.
9.
WEWENANG
9.1. Menegur bawahan yang dinilai tidak disiplin secara lisan maupun tulisan dan
menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.2. Memberi informasi atau menolaknya;
9.3. Membina dan menilai kinerja bawahan;
9.4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
9.5. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan; dan
9.6. Memberi saran kepada atasan.
10.
HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
|
Nama Jabatan
|
Sifat Hubungan (dalam hal)
|
a. Internal
|
1. Kepala Dinas Perhubungan
|
Petunjuk dan Pengarahan
|
2. Para Kepala Bidang
|
Konsultatif
|
|
3. Para Kasubbag/Kasubbid
|
Koordinasi dan Kolegial
|
|
b. Eksternal
|
1. Para Kepala SKPD terkait
|
Koordinatif dan Konsultatif
|
2. Para Kepala SKPD Kab
|
Koordinatif dan Konsultatif
|
11.
KEADAAN TEMPAT
KERJA
No
|
Aspek
|
Kondisi
|
11.1
|
Ruangan/Tempat Kerja
|
- Ruang kerja: 9
m2.
- Ruang tamu: 10
m2.
|
11.2
|
Sirkulasi udara dalam
ruangan
|
Baik.
|
11.3
|
Sinar/Cahaya dalam
ruangan
|
Baik (menggunakan
lampu yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
|
11.4
|
Tingkat kebisingan
|
Rendah.
|
11.5
|
Suhu dalam ruangan
|
Baik (menggunakan
pendingin ruangan/AC yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
|
11.6
|
Tata letak peralatan/mobiler
|
Meja : 1 unit; Ukuran : 160x75x75 cm; Model : meja biro kecil berlapis kaca 5
mm; Bahan : kayu kelas I atau kualitas setara; Warna : coklat atau warna lain
yang disesuaikan dengan komposisi warna ruang kerja; Kelengkapan : writing set,
almanak meja, bak surat bersusun, kotak memo, lembar disposisi.
Kursi : 1 unit; Ukuran : 50x50x45 cm; Model : biasa, sandaran, tangan dan dudukan
beralas karet atau busa, dibungkus kain beludru; Bahan : rangka besi atau stainless
steel; Warna : hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan meja kerja;
Kursi hadap : 2 unit; Kursi pakai tangan, sandaran rendah; sandaran dan dudukan beralas
karet atau busa dibungkus imitalisir atau kain bludru warna hitam atau warna lain
yang disesuaikan dengan komposisi warna meja kerja.
Filing cabinet : 1 unit; Ukuran : 47x62x132 cm; Model : biasa (berlaci 4); Bahan : plat
besi; Warna : light grey atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna
ruangan.
|
11.7
|
Keleluasaan kerja
|
Baik; disesuaikan
dengan ukuran ruangan kerja; 9 m2.
|
12.
UPAYA FISIK
12.1. Dominan
duduk pada waktu bekerja; dan
12.2. Berbicara
pada waktu melakukan komunikasi dengan orang lain.
13.
KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
|
Jenis Risiko/Bahaya
|
Tingkat Kejadian
|
|
Sering
|
Tidak Sering
|
||
13.1
|
Ada
|
-
|
V
|
14.
SYARAT JABATAN
14.1
|
Pangkat/Gol.Ruang
|
Penata muda
TK.I, III/b.
|
14.2
|
Pendidikan Formal
|
D.III diutamakan
S-1.
|
14.3
|
Bidang/Jurusan Pendidikan
|
- Ilmu Administrasi
Perkantoran.
- Ilmu Pemerintahan.
- Ilmu Hukum.
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Sosial.
- Ilmu Teknik
Mesin
|
14.4
|
Pelatihan
|
- PIM-IV.
- Manajemen Kebijakan Publik.
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen
Pengelolaan Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
14.5
|
Pengalaman Kerja
|
-
|
14.6
|
Kondisi Fisik dan
Mental
|
Sehat Jasmani dan
Rohani.
|
14.7
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki/Perempuan.
|
14.8
|
Bakat yang perlu dimiliki
|
(G) : Kemampuan
untuk memahami instruksi dan prinsip yang mendasari, dan mampu menyusun alasan/membuat
pertimbangan.
(V) : Kemampuan
untuk memahami kata-kata dan menggunakan secara efektif, berbicara dan menulis.
|
14.9
|
Temperamen
|
D (DCP) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung
jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
P (DEPL) : Mampu menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan
orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
|
14.10
|
Minat Kerja yang dimiliki
|
1b : Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
komunikasi data.
3a : Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat rutin,
konkret dan teratur.
|
14.11
|
Lain-lain
|
- Memiliki penilaian
kinerja yang baik.
|
BUPATI MUARO JAMBI,
dto
BURHANUDDIN MAHIR
URAIAN JABATAN
1.
NAMA
JABATAN : Kasubag
Tata Usaha
2.
UNIT
ORGANISASI : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika
2.1
Eselon :
IV.b
2.2
Letak Jabatan : Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor
2.3
Nama Jabatan Atasan Langsung : Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
2.4
Nama Jabatan Bawahan Langsung : 2.4.1. Pengadministrasi
Umum;
2.4.3. Pengolah Data Evaluasi dan Pelaporan;
2.4.4. Pengelola Barang Inventaris; dan
2.4.5. Penguji Kendaraan Bermotor.
3.
RINGKASAN TUGAS
Memimpin Subbagian Tata Usaha dalam menyiapkan bahan pembinaan
dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tata usaha serta pelayanan teknis dan administratif sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok
Unit Pengujian
Kendaraan Bermotor.
4.
RINCIAN TUGAS
4.1. Merencanakan kegiatan Subbagian Tata Usaha pada Unit
Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
kegiatan berjalan
dengan lancar.
Tahapan :
a.
menginventarisir kebutuhan tata usaha;
b.
memeriksa hasil kegiatan tata
usaha;
c.
mengevaluasi hasil kegiatan tata usaha; dan
d.
menyusun jadwal kegiatan pertemuan atau rapat-rapat.
4.2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Tahapan :
a.
menganalisis tugas-tugas yang akan dibagikan;
b.
menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
c.
mengonsultasikan tugas-tugas yang akan dibagikan; dan
d.
menentukan target waktu penyelesaiannya.
4.3. Membimbing bawahan berdasarkan tugas
agar memahami tugasnya dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Tahapan :
a.
mengindentifikasikan tugas yang akan dibagikan;
b.
menjelaskan tugas yang akan dibagikan; dan
c.
mengonsultasikan permasalahan.
4.4. Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan
bawahan secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan
yang terjadi.
Tahapan :
a.
mengidentifikasi jenis tugas yang diberikan;
b.
meneliti hasil kerja; dan
c.
memberikan masukan atas pelaksanaan pemeriksaan.
4.5. Membina dan memotivasi bawahan secara
berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan.
Tahapan :
a.
mengiventarisir kegiatan yang sudah terlaksana;
b.
menilai kualitas hasil capaian tugas; dan
c.
memberikan dorongan prestasi kerja yang dicapai.
4.6 Mengendalikan penerapan bahan pembinaan
dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka
tertib administrasi di Subbagian
Tata Usaha serta pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif lainnya.
Tahapan :
a.
mengendalikan
kegiatan tata
usaha; dan
b.
mengendalikan
kegiatan pelayanan teknis dan administrasi.
4.7. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas.
Tahapan :
a.
menyiapkan bahan koordinasi;
b.
merumuskan dan memantapkan hasil koordinasi; dan
c.
melaporkan hasil koordinasi.
4.8 Mengevaluasi pelaksanaan program
kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha.
Tahapan :
a.
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dari staf;
b.
mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
menyusun bahan hasil evaluasi dan melaporkan kepada kepala unit.
4.9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Tahapan :
a.
menyusun jenis perintah pimpinan; dan
b.
menerima jenis tugas yang diberikan oleh kepala unit untuk melancarkan tujuan secara efektif.
4.10. Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Tahapan :
a.
mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dari
staf lingkup Subbagian Tata Usaha;
b.
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha; dan
c.
menyampaikan laporan kepada atasan.
5.
HASIL KERJA
5.1. Rencana kerja tahunan;
5.2. Laporan keuangan;
5.3. Petunjuk kerja;
5.4. Laporan program kerja kegiatan Subbagian Tata Usaha;
5.5. Laporan evaluasi;
5.6. Daftar inventaris asset;
5.7. Bahan penyusunan lakip;
5.8. Bahan penyunan sasaran kerja pegawai;
5.9. Standar operasional prosedur;
5.10. Instrumen anjab lingkup Subbagian Tata Usaha;
5.11. Hasil evaluasi program kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
5.12. Tersusunnya laporan pelaksanaan Subbagian Tata Usaha.
6.
BAHAN KERJA
6.1. Undang-Undang;
6.2. Peraturan Pemerintah;
6.3. Peraturan Presiden;
6.4. Keputusan Presiden;
6.5. Instruksi Presiden;
6.6. Peraturan Menteri;
6.7. Keputusan Menteri;
6.8. Instruksi Menteri;
6.9. Surat Edaran Menteri;
6.10. Peraturan Daerah;
6.11. Peraturan Gubernur/Bupati;
6.12. Keputusan Gubernur/Bupati;
6.13. Instruksi Gubernur/Bupati;
6.14. Surat Edaran Gubernur/Bupati;
dan
6.15. Pengarahan dan petunjuk atasan.
7.
PERALATAN KERJA
7.1.
Alat perlengkapan kantor;
7.2.
Alat tulis kantor; dan
7.3.
Peraturan perundang-undangan.
8.
TANGGUNG JAWAB
8.1. Keakuratan laporan
keuangan;
8.2. Kebenaran laporan
program;
8.3. Menjamin kesesuaian
pelaksanaan dengan rencana kegiatan;
8.4. Ketepatan dan
kelancaran pelaksanaan tugas;
8.5. Penggunaan alat tulis kantor dan alat perlengkapan
kantor secara efektif dan efisien;
8.6. Terjaminnya kerahasiaan
hasil kerja dan dokumen;
8.7. Bimbingan dan
pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
8.8. Kebenaran isi
dan ketepatan waktu laporan.
9.
WEWENANG
9.1. Menegur bawahan yang dinilai tidak disiplin secara lisan maupun tulisan dan
menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.2. Memberi informasi atau menolaknya;
9.3. Membina dan menilai kinerja bawahan;
9.4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
9.5. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan; dan
9.6. Memberi saran kepada atasan.
10.
HUBUNGAN KERJA
Pola Hubungan
|
Nama Jabatan
|
Sifat Hubungan (dalam hal)
|
a. Internal
|
1. Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
|
Petunjuk dan Pengarahan
|
2. Para Kasubbag/ Kasubbid
|
Koordinasi dan Kolegial
|
|
b. Eksternal
|
1. Para Kepala SKPD terkait
|
Koordinatif dan Konsultatif
|
2. Para Kepala SKPD Kab
|
Koordinatif dan Konsultatif
|
11.
KEADAAN TEMPAT
KERJA
No
|
Aspek
|
Kondisi
|
11.1
|
Ruangan/Tempat Kerja
|
- Ruang kerja: 9
m2.
- Ruang tamu: 10
m2.
|
11.2
|
Sirkulasi udara dalam
ruangan
|
Baik.
|
11.3
|
Sinar/Cahaya dalam
ruangan
|
Baik (menggunakan
lampu yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
|
11.4
|
Tingkat kebisingan
|
Rendah.
|
11.5
|
Suhu dalam ruangan
|
Baik (menggunakan
pendingin ruangan/AC yang disesuaikan dengan ukuran ruang kerja).
|
11.6
|
Tata letak peralatan/mobiler
|
Meja : 1 unit; Ukuran : 160x75x75 cm; Model : meja biro kecil berlapis kaca 5
mm; Bahan : kayu kelas I atau kualitas setara; Warna : coklat atau warna lain
yang disesuaikan dengan komposisi warna ruang kerja; Kelengkapan : writing set,
almanak meja, bak surat bersusun, kotak memo, lembar disposisi.
Kursi : 1 unit; Ukuran : 50x50x45 cm; Model : biasa, sandaran, tangan dan dudukan
beralas karet atau busa, dibungkus kain beludru; Bahan : rangka besi atau stainless
steel; Warna : hitam atau warna lain yang disesuaikan dengan meja kerja;
Kursi hadap : 2 unit; Kursi pakai tangan, sandaran rendah; sandaran dan dudukan beralas
karet atau busa dibungkus imitalisir atau kain bludru warna hitam atau warna lain
yang disesuaikan dengan komposisi warna meja kerja.
Filing cabinet : 1 unit; Ukuran : 47x62x132 cm; Model : biasa (berlaci 4); Bahan : plat
besi; Warna : light grey atau warna lain yang disesuaikan dengan komposisi warna
ruangan.
|
11.7
|
Keleluasaan kerja
|
Baik; disesuaikan
dengan ukuran ruangan kerja; 9 m2.
|
12.
UPAYA FISIK
12.1. Dominan
duduk pada waktu bekerja; dan
12.2. Berbicara
pada waktu melakukan komunikasi dengan orang lain.
13.
KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
No
|
Jenis Risiko/Bahaya
|
Tingkat Kejadian
|
|
Sering
|
Tidak Sering
|
||
13.1
|
Ada
|
-
|
V
|
14.
SYARAT JABATAN
14.1
|
Pangkat/Gol.Ruang
|
Penata muda
TK.I, III/a.
|
14.2
|
Pendidikan Formal
|
D.III diutamakan
S-1.
|
14.3
|
Bidang/Jurusan Pendidikan
|
- Ilmu Administrasi
Perkantoran.
- Ilmu Pemerintahan.
- Ilmu Hukum.
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Sosial.
|
14.4
|
Pelatihan
|
- PIM-IV.
- Manajemen Kebijakan Publik.
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
|
14.5
|
Pengalaman Kerja
|
-
|
14.6
|
Kondisi Fisik dan
Mental
|
Sehat Jasmani dan
Rohani.
|
14.7
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki/Perempuan.
|
14.8
|
Bakat yang perlu dimiliki
|
(G) : Kemampuan
untuk memahami instruksi dan prinsip yang mendasari, dan mampu menyusun alasan/membuat
pertimbangan.
(V) : Kemampuan
untuk memahami kata-kata dan menggunakan secara efektif, berbicara dan menulis.
|
14.9
|
Temperamen
|
D (DCP) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung
jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
P (DEPL) : Mampu menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan
orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
|
14.10
|
Minat Kerja yang dimiliki
|
1b : Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
komunikasi data.
3a : Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat rutin,
konkret dan teratur.
|
14.11
|
Lain-lain
|
- Memiliki penilaian
kinerja yang baik.
|
BUPATI MUARO JAMBI,
BURHANUDDIN MAHIR
URAIAN
JABATAN
1. NAMA JABATAN
|
:
|
Pengadministrasi Umum
|
|
2. UNIT ORGANISASI
|
:
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Muaro Jambi
|
|
2.1. Eselon
|
:
|
-
|
|
2.2. Letak Jabatan
|
:
|
Subbag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
|
2.3. Nama Jabatan Atasan Langsung
|
:
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor (eselon IV/b)
|
|
2.4. Nama Jabatan Bawahan Langsung
|
:
|
-
|
|
3. RINGKASAN TUGAS
|
|||
Menerima,
mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk mendukung kelancaran tugas pokok Subbag
Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
4. RINCIAN TUGAS
|
4.1. Menerima, mencatat
dan memberi
lembar disposisi surat masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Tahapan
:
a.
menyiapkan
buku agenda untuk bahan pencatatan; dan
b.
menjaga dan
memelihara buku pencatatan.
|
4.2. Memberi
lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Tahapan
;
a.
mengindentifikasi
surat masuk;
b.
membuat kendali
surat masuk; dan
c.
meminta
petunjuk atasan.
|
4.3. Mengelompokkan
surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya.
Tahapan
;
a.
menginventarisir
surat atau dokumen; dan
b.
menyimpan
dan memelihara surat atau dokumen.
|
4.4.
Mengelompokkan
surat atau dokumen aktif dan in aktif sesuai
peraturan perundang-undangan yang belaku.
Tahapan ;
a.
menginventarisir
surat atau dokumen yang aktif; dan
b.
menginventarisir
surat atau dokumen in aktif.
|
4.5.
Mendokumentasikan
surat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan ;
a.
menentukan
surat atau dokumen yang akan di filekan;
b.
mengambil
berkas atau tempat yang akan digunakan; dan
c.
melaksanakan
proses pendokumentasian.
|
4.6.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas.
Tahapan ;
a.
menyusun
laporan; dan
b.
mendiskusikan
laporan.
|
4.7.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya.
Tahapan ;
a.
menerima perintah
atasan;
b.
melaksanakan
perintah; dan
c.
melaporkan
hasil perintah.
|
5.
HASIL KERJA
|
5.1.
Data dan informasi; dan
|
5.2.
Hasil olahan data.
|
|
6.
BAHAN KERJA
|
6.1.
Form pengumpulan data; dan
|
6.2.
Petunjuk dan
pengarahan atasan.
|
7. PERALATAN KERJA
|
7.1. Alat perlengkapan kantor; dan
|
7.2. Alat Tulis Kantor.
|
|
8. TANGGUNG JAWAB
|
8.1. Keberhasilan pelaksanaan tugas; dan
|
8.2. Penggunaan alat tulis kantor
dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.
|
|
9. WEWENANG
|
9.1. Memberi saran kepada atasan.
|
10. HUBUNGAN KERJA
|
||
Pola Hubungan
|
Nama Jabatan
|
Sifat Hubungan (dalam hal)
|
- Internal
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
Petunjuk dan Pengarahan
|
11. LINGKUNGAN
KERJA
|
||
No
|
Aspek
|
Kondisi
|
11.1
|
Ruangan/Tempat
Kerja
|
Didalam dan
diluar ruangan.
|
11.2.
|
Suhu
|
Sejuk.
|
11.3.
|
Udara
|
Cukup.
|
11.4.
|
Keadaan Ruangan
|
Baik.
|
11.5.
|
Letak
|
Baik.
|
11.6.
|
Tempat Kerja
|
Baik.
|
11.7.
|
Penerangan
|
Terang.
|
11.8.
|
Suara
|
Tenang.
|
12. UPAYA FISIK
|
12.1. Dominan
duduk pada waktu bekerja;
12.2. Berdiri
dan berjalan pada saat pengumpulan data.
|
13. KEMUNGKINAN
RESIKO/BAHAYA
|
|||
No
|
Jenis Risiko/Bahaya
|
Tingkat Kejadian
|
|
Sering
|
Tidak Sering
|
||
13.1
|
Ada
|
-
|
V
|
14. SYARAT JABATAN
|
||
14.1
|
Pendidikan Formal
|
SLTA
|
14.2
|
Pelatihan
|
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Perkantoran.
|
14.3
|
Bakat yang perlu
dimiliki
|
F : Kemampuan menggerakan jari secara cepat, cermat dan tepat.
O : Kemampuan
untuk mengetahui adanya perbedaan
huruf dan angka/ketelitian.
|
14.4
|
Temperamen
|
P (DEPL) : Mampu
menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang
lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
|
14.5
|
Minat Kerja yang
dimiliki
|
1b : Pilihan melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan komunikasi
data.
3a : Kegiatan yang bersifat rutin, konkrit
dan teratur
|
BUPATI MUARO JAMBI,
dto
BURHANUDDIN MAHIR
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
|
:
|
Pengolah Data Evaluasi dan Pelaporan
|
|
2.
UNIT ORGANISASI
|
:
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Muaro Jambi
|
|
2.1. Eselon
|
:
|
-
|
|
2.2. Letak Jabatan
|
:
|
Subbag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
|
2.3. Nama Jabatan Atasan Langsung
|
:
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (eselon IV.b)
|
|
2.4. Nama Jabatan Bawahan Langsung
|
:
|
-
|
|
3.
RINGKASAN TUGAS
|
|||
Menerima
dan mengolah data evaluasi dan pelaporan yang
dilengkapi data hasil laporan responden sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh kegiatan program kerja guna mendukung kelancaran tugas pokok Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
|||
4.
RINCIAN TUGAS
4.1.Mempelajari pedoman dan
petunjuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam
mengolah data evaluasi dan pelaporan.
Tahapan
;
a.
mempelajari pedoman yang mengatur tentang data evaluasi dan pelaporan agar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.
mempelajari petunjuk,
metode dan teknik
pengolahan data evaluasi dan pelaporan agar tetap memproses lebih lanjut.
4.2.Mengumpulkan dan
memeriksa data evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan
data yang tersedia.
Tahapan
;
a.
mengumpulkan data evaluasi dan
pelaporan sebagai bahan
melaksanakan kegiatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur;
b.
memeriksa data evaluasi dan
pelaporan sebagai bahan
melaksanakan kegiatan sesuai dengan
prosedurnya; dan
c.
meminta petunjuk atasan.
4.3.Menganalisis
data evaluasi dan pelaporan sesuai
dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan
laporan yang masuk.
Tahapan
;
a.
menganalisa data evaluasi dan
pelaporan agar
sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku;
b.
menganalisa hasil
informasi dan volume kegiatan; dan
c.
melaporkan kepada atasan apabila terjadi sesuatu terhadap
pengolahan data
evaluasi dan pelaporan.
4.4.Menyusun
rekapitulasi data evaluasi dan pelaporan berdasarkan
jenis data yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui volume dan
jenis data yang akan diolah.
Tahapan
;
a.
menyusun rekapitulasi
data
evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur;
b.
menyusun data bidang teknis sesuai klasifikasinya; dan
c.
melaporkan kepada atasan hasil rekapitulasi.
4.5.Mencatat
perkembangan dan permasalahan data
evaluasi dan pelaporan secara periodik sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya.
Tahapan ;
a.
mencatat perkembangan
data evaluasi dan pelaporan;
b.
mencatat permasalahan yang ada pada data evaluasi dan pelaporan setiap perodik; dan
c.
memgambil langkah-langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.
4.6.Mengolah dan
menyajikan data evaluasi dan pelaporan dalam
bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut.
Tahapan ;
a. mengolah data evaluasi dan pelaporan sebagai
bahan untuk proses lebih lanjut; dan
b. menyajikan data
evaluasi dan pelaporan dalam bentuk yang telah ditetapkan.
4.7.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Tahapan ;
a.
menyusun laporan; dan
b.
mendiskusikan laporan.
4.8.Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Tahapan
;
a.
menerima perintah atasan;
b.
melaksanakan perintah; dan
c.
melaporkan hasil perintah.
|
5.
HASIL KERJA
|
5.1.
Data dan informasi; dan
5.2.
Hasil olahan data.
|
6.
BAHAN KERJA
6.1.Form pengumpulan data; dan
6.2.Petunjuk dan
pengarahan atasan.
7.
PERALATAN KERJA
|
7.1.
Alat perlengkapan kantor; dan
|
7.2.
Alat tulis kantor.
|
8. TANGGUNG JAWAB
|
|
8.1. Keberhasilan pelaksanaan
tugas; dan
|
|
8.2. Penggunaan alat tulis kantor
dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.
|
|
|
|
9. WEWENANG
|
|
9.1. Memberi saran kepada atasan.
|
10.
HUBUNGAN KERJA
|
||
Pola Hubungan
|
Nama Jabatan
|
Sifat Hubungan (dalam hal)
|
- Internal
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
|
Petunjuk dan Pengarahan
|
11. LINGKUNGAN KERJA
|
||
No
|
Aspek
|
Kondisi
|
11.1
|
Ruangan/Tempat
Kerja
|
Didalam dan
diluar ruangan.
|
11.2.
|
Suhu
|
Sejuk.
|
11.3.
|
Udara
|
Cukup.
|
11.4.
|
Keadaan Ruangan
|
Kurang Baik.
|
11.5.
|
Letak
|
Baik.
|
11.6.
|
Tempat Kerja
|
Kurang Baik.
|
11.7.
|
Penerangan
|
Terang.
|
11.8.
|
Suara
|
Tenang.
|
12. UPAYA FISIK
|
12.1. Dominan
duduk pada waktu bekerja;
12.2. Berdiri
dan berjalan pada saat pengumpulan data.
|
13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
|
|||
No
|
Jenis Risiko/Bahaya
|
Tingkat Kejadian
|
|
Sering
|
Tidak Sering
|
||
13.1
|
Ada
|
-
|
V
|
14. SYARAT JABATAN
|
||
14.1
|
Pendidikan Formal
|
SLTA
|
14.2
|
Pelatihan
|
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Perkantoran.
|
14.3
|
Bakat yang perlu
dimiliki
|
F : Kemampuan menggerakan jari secara cepat, cermat dan tepat.
O : Kemampuan
untuk mengetahui adanya perbedaan
huruf dan angka/ketelitian.
|
14.4
|
Temperamen
|
P (DEPL) : Mampu
menyesuaikan diri dalam berhubungan
dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
|
14.5
|
Minat Kerja yang
dimiliki
|
1b : Pilihan melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan komunikasi data.
3a : Kegiatan yang bersifat rutin, konkrit
dan teratur
|
BUPATI MUARO JAMBI,
dto
BURHANUDDIN MAHIR
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
|
:
|
Pengelola Barang Inventaris
|
|
2. UNIT ORGANISASI
|
:
|
Dinas Perhubungan Kabupaten
Muaro Jambi
|
|
2.1. Eselon
|
:
|
-
|
|
2.2. Letak Jabatan
|
:
|
Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
|
2.3. Nama Jabatan Atasan Langsung
|
:
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor (eselon
IV/b)
|
|
2.4. Nama Jabatan Bawahan Langsung
|
:
|
-
|
|
3. RINGKASAN TUGAS
|
|||
Mengelola barang
inventaris dengan cara menyusun program,
mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai
prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Subag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
4. RINCIAN TUGAS
|
4.1. Menyusun
program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan barang
inventaris sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
Tahapan ;
a.
menyusun program kerja pengelolaan barang inventaris; dan
b.
menyusun
bahan dan alat perlengkapan pengelolaan barang inventaris.
|
4.2. Memantau pengelolaan barang inventaris sesuai dengan bidang tugasnya
agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal.
Tahapan
;
a.
memantau pengelolaan barang inventaris agar sesuai dengan rencana awal;
b.
menginventarisir pengelolaan barang
inventaris sesuai klasifikasinya; dan
c.
meminta petunjuk atasan.
|
4.3. Mengendalikan
program kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaan.
Tahapan ;
a.
mengendalikam program kerja sesuai dengan prosedur; dan
b.
mengendalikan
program kerja agar tidak terjadi penyimpangan.
|
4.4. Mengkoordinasikan
dengan bidang-bidang dalam
pelaksaaannya agar program
dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal.
Tahapan ;
a.
meyiapkan bahan koordinasi; dan
b.
menginventarisir permasalahan sesuai dengan prioritas.
|
4.5. Mengevaluasi dan
menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan
penyusunan program berikutnya.
Tahapan ;
a.
menyusun bahan
untuk evaluasi;
b.
menyusun laporan hasil evauasi; dan
c.
melaksanakan proses pengarsipan.
|
4.6. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas.
Tahapan
;
a.
menyusun laporan; dan
b.
mendiskusikan laporan.
|
4.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diperintah pimpinan baik
secara tertulis maupun lisan.
Tahapan
;
a.
menerima perintah atasan;
b.
melaksanakan perintah; dan
c.
melaporkan hasil perintah.
|
5. HASIL KERJA
|
5.1.
Data dan informasi; dan
|
5.2.
Hasil olahan data.
|
6. BAHAN KERJA
|
6.1. Form pengumpulan data; dan
|
6.2. Petunjuk dan pengarahan atasan.
|
7. PERALATAN KERJA
|
7.1. Alat perlengkapan kantor; dan
|
7.2. Alat tulis kantor.
|
8. TANGGUNG JAWAB
|
8.1. Keberhasilan pelaksanaan
tugas; dan
|
8.2. Penggunaan alat tulis kantor
dan alat perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.
|
9. WEWENANG
|
9.1. Memberi saran kepada atasan.
|
10. HUBUNGAN KERJA
|
||
Pola Hubungan
|
Nama Jabatan
|
Sifat Hubungan (dalam hal)
|
- Internal
|
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
Petunjuk dan Pengarahan
|
11. LINGKUNGAN KERJA
|
||
No
|
Aspek
|
Kondisi
|
11.1
|
Ruangan/Tempat
Kerja
|
Didalam dan
diluar ruangan.
|
11.2.
|
Suhu
|
Sejuk.
|
11.3.
|
Udara
|
Cukup.
|
11.4.
|
Keadaan Ruangan
|
Baik.
|
11.5.
|
Letak
|
Baik.
|
11.6.
|
Tempat Kerja
|
Baik.
|
11.7.
|
Penerangan
|
Terang.
|
11.8.
|
Suara
|
Tenang.
|
12. UPAYA FISIK
|
12.1. Dominan
duduk pada waktu bekerja;
dan
|
12.2. Berdiri
dan berjalan pada saat pengumpulan data.
|
13. KEMUNGKINAN RESIKO/BAHAYA
|
|||
No
|
Jenis Risiko/Bahaya
|
Tingkat Kejadian
|
|
Sering
|
Tidak Sering
|
||
13.1
|
Ada
|
-
|
V
|
14. SYARAT JABATAN
|
||
14.1
|
Pendidikan Formal
|
SLTA.
|
14.2
|
Pelatihan
|
-
Manajemen perkantoran.
- Administrasi Perkantoran.
- Manajemen Data Base.
- Administrasi Pengelolaan data
kepegawaian.
|
14.3
|
Bakat yang perlu
dimiliki
|
F : Kemampuan menggerakan jari secara cepat, cermat dan tepat.
O : Kemampuan
untuk mengetahui adanya perbedaan
huruf dan angka/ketelitian.
|
14.4
|
Temperamen
|
P (DEPL) : Mampu
menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang
lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
|
14.5
|
Minat Kerja yang
dimiliki
|
1b : Pilihan melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan komunikasi
data.
3a : Kegiatan yang bersifat rutin, konkrit
dan teratur
|
BUPATI MUARO JAMBI,
dto
BURHANUDDIN MAHIR