Sabtu, 13 Mei 2017

PROFIL

PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
DINAS PERHUBUNGAN
UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
jalan jambi - muaro bulian email : uptpkbmajmb@gmail.com blogger : uptpkbmajmb.blogspot.com
JALUKO



KATA PENGANTAR

Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, kami dapat menyusun Biografi UPT PKB Dinas Perhubungan, Kabupaten Muaro Jambi ini sampai dengan selesai.
Terimakasih diucapkan kepada Bapak Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta pihak terkait serta khususnya kepada Yth. Kepala Balai LLAJ Ditjen Perhubungan regional sumatera yang telah memberikan arahan serta bimbingan hingga Biografi UPT PKB ini dapat tersusun.
Biografi ini masih banyak terdapat kekurangan, dan untuk menambah khazanah dalam penyusunan biografi ini, kami sangat membutuhkan kritik, saran dan pendapat hingga biografi ini dapat tersusun kearah yang lebih baik dan berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
Demikian Biografi ini disusun semoga dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan kepada semua pihak yang terkait pada khususnya.

Muaro Jambi,      November 2016.
KA. UPTD PKB,


AYATTULLAH RK. ST.




A.  PENDAHULUAN


    Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi merupakan Kabupaten Pemekaran dari wilayah Kabupaten Batang Hari yang Pusat Pemerintahannya terletak di Kecamatan Sekernan Jalan Lintas Timur Sengeti Km. 29 yang berdiri pada tahun 2002 sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 54 tahun 2001.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki 23 SKPD sebagai penunjang Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan Pembangunan Perekonomian Daerah dan disektor-sektor lainnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu SKPD yang bergerak dibidang pelayanan yang langsung bersentuhan terhadap masyarakat pada umumnya dan khususnya para pengguna jasa perhubungan.

Untuk membangun Reformasi Mental sebagai salah tujuan utama Bapak Presiden Republik Indonesia, kami selaku Pemerintah daerah dalam hal ini di sektor Dinas Perhubungan ingin melakukan trobosan perubahan pola pikir masyarakat bahwa Dinas Perhubungan khususnya subsektor pelayanan bukanlah hanya sekedar mencari pendapatan daerah sebagaimana layaknya yang terpikir dalam masyakat pengguna jasa perhubungan dewasa ini, namun dibalik itu semua Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan bagi pengguna jalan. Dan seiring dengan berjalannya waktu kami berharap kepada segenap pihak yang terkait agar dapat bahu membahu dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama.

B. GAMBARAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI
1. LETAK EOGRAFIS

1.1. Luas Wilayah Dan Batas Administrasi
Kelurahan Sengeti secara administrasi terdiri dari 4 ( Empat ) Lingkungan dan 18 ( Delapan Belas ) Rukun Tetangga ( RT ) dengan Luas wilayah + 2.400 Ha yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi yang sekaligus Ibu Kota Kecamatan Sekernan dengan batas sebagai berikut :
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Baling;
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Pulai dan Desa Pulau Kayu Aro;
·         Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Berembang;
·         Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Rantau Majo.

1.2. Orbitasi, Waktu Tempuh Dan Letak Kelurahan
Secara Geografis Kelurahan Sengeti berada pada Koordinat diantar 0 – 5 Lintang Selatan dan diantar 100 – 105 Bujur Timur, beriklim Tropis. Kelurahan Sengeti terletak dijalur jalan lintas timur Sumatera yang dilalui kendaraan dari Nandroe Aceh Darussalam, Medan, Riau menuju Pulau Jawa dan sebaliknya yang merupakan jalur Ekonomi yang cukup potensi sebagai lalu lintas Komoditi.
Orbitasi jarak tempuh Kelurahan Sengeti dengan Pusat Pemerintahan adalah sebagai berikut :
·         Jarak ke Ibu Kota Kecamatan Sekernan  + 0 Km ( + 0 Menit );
·         Jarak ke Ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi  + 0 Km ( + 0 menit );
·         Jarak ke Ibu Kota Propinsi Jambi  + 30 Km  ( +30  Menit );
·         Jarak ke Ibu Kota Negara ( Jakarta ) + 1. 725 Km   ( + 24 Jam)

1.3. Kondisi Geografis
Keadaan alam Kelurahan Sengeti dengan benteng permukaan tanah merupakan dataran randah, dengan ketinggian dari permukaan laut + 8 – 10 Meter, dengan struktur tanah berwarna hitam dan sebagian kekuning – kuningan dan beriklim Tropis dengan suhu rata – rata 23 C – 31.

Dengan Kondisi letak geografis sebagaimana tercantum diatas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi memiliki tanggung jawab yang besar terhadap percepatan perkapita dalam kelancaran Lalu lintas termasuk Pelayanan terhadap kenyamanan pengguna jasa transportasi.

Untuk mewujudkan dinamika pertumbuhan kendaraan dimaksud yang harus bersaing cepat dengan pelayanan pubik pada Dinas Perhubungan khususnya sub sektor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, hingga menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat menciptakan kenyaman para pengguna jasa lalu lintas angkutan jalan raya. Dimana jumlah taman kendaraan yang masuk dalam pengawasan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2016 dewasa ini mencapai ± 4500 Unit Kendaraan atau sekitar 45% sedangkan total keseluruhan taman kendaraan yang beroperasi dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi mencapai ± 5500 Unit. Sisa kendaraan sekitar 65% dimaksud merupakan taman kendaraan Dari Daerah Ibu Kota Jakarta, Palembang, dan Pekanbaru yang dewasa ini Pemerintah Daerah akan berupaya untuk mengajak Perusahaan atau pihak yang terkait untuk memutasi Unit Kendaraannya kedalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.


 C.  VISI DAN MISI UPT PKB DISHUB KAB. MUARO JAMBI
1.   VISI
Visi UPT PKB Dishubkominfo Kab. Muaro Jambi Yaitu : “Terciptanya Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Berkualitas dan Akuntable”.

2.   MISI
Misi UPT PKB Dishub Kab. Muaro Jambi Yaitu :
-       Meningkatkan Kompetensi Pengujian yang andal, berkualitas dan Profesional.
-       Memperbaiki Sarana dan Prasarana secara berkelanjutan.
-       Menciptakan Sistem kerja yang efektif dan efisien.
-       Menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.


D.  MOTO UPT PKB DINAS PERHUBUNGAN KAB. MUARO JAMBI
Moto UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi Yaitu :
“KERJA TANGKAS, KERJA RINGKAS, dan KERJA TUNTAS”

Keterangan :
K   :  Kopetensi
E   :  Efesiensi (Hemat Waktu)
R   :  Ramah (Sopan Santun)
J    :  Jelas (Transparan)
A   :  Akuntable (Terukur)


Tabel 1





E.    DASAR HUKUM

1)   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
2)   Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
3)   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
4)   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
5)   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
6)   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
7)   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
8)   Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
9)   Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10)  Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04);
11)  Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi;



F.   ALUR PROSES PENGUJIAN KENDARAAN.

Beberapa Tahapan yang harus dilalui dalam melakukan uji kendaraan di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi adalah :
1.  Mengisi Formulir Pendaftaran ;
2.  Pemohon Menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan menyetor langsung ke BANK 9 Jambi dengan jumlah setoran retribusi sesuai dengan amanah perda no.09 tahun 2012 dan sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan perda no.06 tahun 2015;
3.  Pemohon membawa bukti setor yaitu Slip Setoran Bank dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) ke Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Muaro Jambi;
4.  Kendaraan Pemohon dapat dilakukan Pengecekan oleh Tim Penguji UPT Pengujian Kendaraan Kabupaten Muaro Jambi;
5.  Penguji Melakukan Pengisian Berita Acara Pengujian (BAP); dan
                   6.   Apabila kendaraan lulus dalam pengujian maka Pengujian Telah selesai dilakasanakan tapi apabila kendaraan belum lulus uji maka pemohon/pemilik kendaraan wajib memperbaiki kendaran terlebih dahulu setelah itu baru melaksanakan pengujian ulang


Tabel 2

Berikut merupakan Tabel Standar Pelayanan Minimal (SPM) UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi.

Tabel 3


Berikut Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan telah diubah terakhirkalinya Perda No.6 Tahun 2015.

Tabel 4



G.   PETA JABATAN UPTD PKB DISHUB KAB. MUARO JAMBI


Tabel 5




H.  DATA TAMAN KENDARAAN WAJIB UJI DALAM WILAYAH KAB.                   MUARO JAMBI

1.   DATA WAJIB UJI TAHUN 2016



    Data Wajib Uji Kendaraan dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun   2016 sampai dengan periode Akhir 09 November 2016 adalah sebanyak     2.515 Unit, sebagaimana terlampir


Tabel 6



H.PENUTUP

Demikian Biografi Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2016 yang dapat kami paparkan, dan atas perhatian, saran, kritik, dan pendapat kami ucapkan terimakasih.

KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
KAB. MUARO JAMBI



AYATULLAH ROHULLAH KHOMAIDI, ST.
NIP. 19800909 201101 1002

Tidak ada komentar:

PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI   LAPORAN PENYUSUNAN DATA BASE TAMAN KENDARAAN ...