DINAS PERHUBUNGAN
UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
jalan jambi - muaro bulian email : uptpkbmajmb@gmail.com blogger : uptpkbmajmb.blogspot.com
JALUKO
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, kami dapat menyusun Biografi UPT PKB Dinas Perhubungan, Kabupaten Muaro Jambi ini sampai dengan selesai.
Terimakasih diucapkan kepada Bapak Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta pihak terkait serta khususnya kepada Yth. Kepala Balai LLAJ Ditjen Perhubungan regional sumatera yang telah memberikan arahan serta bimbingan hingga Biografi UPT PKB ini dapat tersusun.
Biografi ini masih banyak terdapat kekurangan, dan untuk menambah khazanah dalam penyusunan biografi ini, kami sangat membutuhkan kritik, saran dan pendapat hingga biografi ini dapat tersusun kearah yang lebih baik dan berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
Demikian Biografi ini disusun semoga dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan kepada semua pihak yang terkait pada khususnya.
Muaro Jambi, November 2016.
KA. UPTD PKB,
AYATTULLAH RK. ST.
A. PENDAHULUAN
Pemerintah
Kabupaten Muaro Jambi merupakan Kabupaten Pemekaran dari wilayah Kabupaten
Batang Hari yang Pusat Pemerintahannya terletak di Kecamatan Sekernan Jalan
Lintas Timur Sengeti Km. 29 yang berdiri pada tahun 2002 sesuai dengan
Keputusan Menteri Nomor 54 tahun 2001.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki 23 SKPD sebagai penunjang Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan Pembangunan Perekonomian Daerah dan disektor-sektor lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu SKPD yang bergerak dibidang pelayanan yang langsung bersentuhan terhadap masyarakat pada umumnya dan khususnya para pengguna jasa perhubungan.
Untuk membangun Reformasi Mental sebagai salah tujuan utama Bapak Presiden Republik Indonesia, kami selaku Pemerintah daerah dalam hal ini di sektor Dinas Perhubungan ingin melakukan trobosan perubahan pola pikir masyarakat bahwa Dinas Perhubungan khususnya subsektor pelayanan bukanlah hanya sekedar mencari pendapatan daerah sebagaimana layaknya yang terpikir dalam masyakat pengguna jasa perhubungan dewasa ini, namun dibalik itu semua Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan bagi pengguna jalan. Dan seiring dengan berjalannya waktu kami berharap kepada segenap pihak yang terkait agar dapat bahu membahu dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama.
B. GAMBARAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI
1. LETAK EOGRAFIS
1.1. Luas Wilayah Dan Batas Administrasi
Kelurahan Sengeti secara administrasi terdiri dari
4 ( Empat ) Lingkungan dan 18 ( Delapan Belas ) Rukun Tetangga ( RT ) dengan
Luas wilayah + 2.400 Ha yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi yang
sekaligus Ibu Kota Kecamatan Sekernan dengan batas sebagai berikut :
·
Sebelah Utara berbatasan
dengan Desa Bukit Baling;
·
Sebelah Selatan berbatasan
dengan Desa Pematang Pulai dan Desa Pulau Kayu Aro;
·
Sebelah Timur berbatasan
dengan Desa Berembang;
·
Sebelah Barat berbatasan
dengan Desa Rantau Majo.
1.2. Orbitasi, Waktu Tempuh Dan Letak Kelurahan
Secara Geografis Kelurahan Sengeti berada pada
Koordinat diantar 0 – 5 Lintang Selatan dan diantar 100 – 105 Bujur Timur,
beriklim Tropis. Kelurahan Sengeti terletak dijalur jalan lintas timur Sumatera
yang dilalui kendaraan dari Nandroe Aceh Darussalam, Medan, Riau menuju Pulau
Jawa dan sebaliknya yang merupakan jalur Ekonomi yang cukup potensi sebagai
lalu lintas Komoditi.
Orbitasi jarak tempuh Kelurahan Sengeti dengan
Pusat Pemerintahan adalah sebagai berikut :
·
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan
Sekernan + 0 Km ( + 0 Menit );
·
Jarak ke Ibu Kota Kabupaten
Muaro Jambi + 0 Km ( + 0 menit );
·
Jarak ke Ibu Kota Propinsi
Jambi + 30 Km ( +30
Menit );
·
Jarak ke Ibu Kota Negara (
Jakarta ) + 1. 725 Km ( + 24 Jam)
1.3. Kondisi Geografis
Keadaan alam Kelurahan Sengeti dengan benteng
permukaan tanah merupakan dataran randah, dengan ketinggian dari permukaan laut
+ 8 – 10 Meter, dengan struktur tanah berwarna hitam dan sebagian kekuning –
kuningan dan beriklim Tropis dengan suhu rata – rata 23 C – 31.
Dengan Kondisi letak geografis sebagaimana
tercantum diatas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan Pengujian kendaraan
bermotor di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro
Jambi memiliki tanggung jawab yang besar terhadap percepatan perkapita dalam
kelancaran Lalu lintas termasuk Pelayanan terhadap kenyamanan pengguna jasa
transportasi.
Untuk mewujudkan dinamika pertumbuhan kendaraan
dimaksud yang harus bersaing cepat dengan pelayanan pubik pada Dinas
Perhubungan khususnya sub sektor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, hingga
menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat menciptakan kenyaman
para pengguna jasa lalu lintas angkutan jalan raya. Dimana jumlah taman
kendaraan yang masuk dalam pengawasan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas
Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2016 dewasa ini mencapai ± 4500
Unit Kendaraan atau sekitar 45% sedangkan total keseluruhan taman kendaraan
yang beroperasi dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi mencapai ± 5500 Unit. Sisa
kendaraan sekitar 65% dimaksud merupakan taman kendaraan Dari Daerah Ibu Kota
Jakarta, Palembang, dan Pekanbaru yang dewasa ini Pemerintah Daerah akan
berupaya untuk mengajak Perusahaan atau pihak yang terkait untuk memutasi Unit
Kendaraannya kedalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
C. VISI DAN MISI UPT PKB DISHUB KAB. MUARO JAMBI
1. VISI
Visi UPT PKB Dishubkominfo Kab. Muaro Jambi Yaitu :
“Terciptanya Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Berkualitas dan
Akuntable”.
2. MISI
Misi UPT PKB Dishub Kab. Muaro Jambi Yaitu :
- Meningkatkan
Kompetensi Pengujian yang andal, berkualitas dan Profesional.
- Memperbaiki
Sarana dan Prasarana secara berkelanjutan.
- Menciptakan
Sistem kerja yang efektif dan efisien.
- Menciptakan
lingkungan kerja yang lebih kondusif dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.
D. MOTO UPT
PKB DINAS PERHUBUNGAN KAB. MUARO JAMBI
Moto UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro
Jambi Yaitu :
“KERJA TANGKAS, KERJA RINGKAS, dan KERJA TUNTAS”
Keterangan :
K : Kopetensi
E : Efesiensi (Hemat Waktu)
R : Ramah (Sopan Santun)
J : Jelas (Transparan)
A :
Akuntable (Terukur)
Tabel 1
E. DASAR
HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi
3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun
1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun
2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
5) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun
1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
6) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4
Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
7) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
8) Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
9) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10) Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi
Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04);
11) Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun
2009 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian, Kepala
Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional Pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Muaro Jambi;
F. ALUR
PROSES PENGUJIAN KENDARAAN.
Beberapa Tahapan yang harus dilalui dalam melakukan
uji kendaraan di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi adalah :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran ;
2. Pemohon Menerima Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan menyetor langsung
ke BANK 9 Jambi dengan jumlah setoran retribusi sesuai dengan amanah perda
no.09 tahun 2012 dan sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan perda no.06
tahun 2015;
3. Pemohon membawa bukti setor yaitu Slip Setoran
Bank dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) ke Unit Pelayanan Teknis
Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Muaro Jambi;
4. Kendaraan Pemohon dapat dilakukan Pengecekan
oleh Tim Penguji UPT Pengujian Kendaraan Kabupaten Muaro Jambi;
5. Penguji Melakukan Pengisian Berita Acara
Pengujian (BAP); dan
6. Apabila kendaraan lulus dalam pengujian
maka Pengujian Telah selesai dilakasanakan tapi apabila kendaraan belum lulus
uji maka pemohon/pemilik kendaraan wajib memperbaiki kendaran terlebih dahulu
setelah itu baru melaksanakan pengujian ulang
Berikut
merupakan Tabel Standar Pelayanan Minimal (SPM) UPT PKB Dinas Perhubungan
Kabupaten Muaro Jambi.
Berikut
Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan
telah diubah terakhirkalinya Perda No.6 Tahun 2015.
G. PETA
JABATAN UPTD PKB DISHUB KAB. MUARO JAMBI
H. DATA TAMAN KENDARAAN WAJIB UJI DALAM WILAYAH KAB. MUARO JAMBI
1.
DATA WAJIB UJI TAHUN 2016
Data Wajib Uji Kendaraan
dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 sampai dengan periode
Akhir 09 November 2016 adalah sebanyak 2.515 Unit, sebagaimana
terlampir
Tabel 6
H.PENUTUP
Demikian Biografi
Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Muaro Jambi Tahun
Anggaran 2016 yang dapat kami paparkan, dan atas perhatian, saran, kritik, dan
pendapat kami ucapkan terimakasih.
KEPALA UNIT PELAYANAN
TEKNIS
PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
KAB. MUARO JAMBI
AYATULLAH ROHULLAH
KHOMAIDI, ST.
NIP. 19800909 201101 1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar